Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gayo Lues Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gayo Lues Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gayo Lues 4/2024 · Perda Kabupaten Gayo Lues No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Gayo Lues Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2024Tanggal Penetapan:28 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Gayo Lues
Tanggal Berlaku28 Agustus 2024
Tanggal Penetapan28 Agustus 2024
Tempat PenetapanBlangkejeren

Qanun ini terkait dengan pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2023 dan merujuk pada: 1. Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Kabupaten. 2. Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2023. 3. Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2023.

Qanun ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Gayo Lues Tahun Anggaran 2023. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 843.669.357.171,65, belanja sebesar Rp 688.895.918.327,91, dan transfer sebesar Rp 155.255.777.727,00, sehingga terdapat surplus/(defisit) sebesar Rp (482.338.883,26). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 20.037.421.711,36 dan pengeluaran sebesar Rp 500.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 19.537.421.711,36. Neraca per 31 Desember 2023 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.492.958.872.216,04, jumlah kewajiban sebesar Rp 20.759.243.800,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.472.199.628.416,04. Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 menunjukkan pendapatan-LO sebesar Rp 737.992.811.942,33, beban-LO sebesar Rp 709.652.653.037,13, surplus (defisit) operasional sebesar Rp 28.340.158.905,20, surplus (defisit) non operasional sebesar Rp 2.128.027.430,85, dan pos luar biasa sebesar Rp 9.308.953.303,00. Lampiran Qanun ini mencakup berbagai laporan dan daftar rinci terkait dengan pelaksanaan APBK, termasuk laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, daftar rekapitulasi piutang daerah, daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih, daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir, daftar penyertaan modal (investasi) daerah, daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar rekapitulasi aset tetap, daftar rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan, daftar rekapitulasi aset lainnya, daftar dana cadangan daerah, daftar kewajiban jangka pendek, daftar kewajiban jangka panjang, daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2023 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya, serta ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)