Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 4/2018 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2018 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2018Tanggal Penetapan:30 Mei 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Cadangan Pangan
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku30 Mei 2018
Tanggal Penetapan30 Mei 2018
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2016 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 25) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan cadangan pangan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, serta karena DIY memiliki kerentanan tinggi terhadap dampak bencana yang berpotensi menyebabkan krisis pangan.

Ketentuan Substansial:

Penetapan Cadangan Pangan: Gubernur menetapkan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah DIY yang meliputi jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu, disesuaikan dengan kebutuhan konsumsi masyarakat dan potensi sumber daya Pangan daerah. Penetapan dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dengan Keputusan Gubernur.

Tahapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan: Penyelenggaraan Cadangan Pangan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah DIY, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan/atau masyarakat. Meliputi pengadaan, pengelolaan, serta penyaluran dan pelepasan. Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah diutamakan melalui pembelian produksi petani DIY. Pengelolaan dilakukan untuk menjaga kecukupan Cadangan Pangan, dengan syarat pihak yang bekerja sama harus memenuhi standar gudang, kemampuan manajerial, standar pengamanan kualitas Pangan, dan kemampuan distribusi. Penyaluran dilakukan untuk menanggulangi kekurangan Pangan, gejolak harga, bencana alam/sosial, dan keadaan darurat. Pelepasan Cadangan Pangan dilakukan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, dan/atau hibah.

Penanggulangan Krisis Pangan: Dalam hal terjadi Krisis Pangan, Pemerintah Daerah menggunakan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk menanggulangi Krisis Pangan di DIY. Kedaruratan Krisis Pangan ditetapkan berdasarkan skala Krisis Pangan.

Sistem Informasi Cadangan Pangan: Pemerintah Daerah membangun, mengelola, dan mengembangkan sistem informasi Cadangan Pangan yang terintegrasi. Pengelola Cadangan Pangan dan Pelaku Usaha Pangan wajib memberikan laporan data dan informasi Pangan secara berkala dan berkesinambungan.

Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta mewujudkan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah DIY dan Cadangan Pangan Masyarakat.

Pengawasan dan Pelaporan: Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah.

1. Kerja sama Penyelenggaraan Cadangan Pangan dengan pihak lain yang telah berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pengelola Cadangan Pangan dan Pelaku Usaha Pangan yang tidak memberikan laporan data dan informasi Pangan secara berkala dan berkesinambungan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pengusulan pencabutan izin usaha.