Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 22 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 22/2009 · Perda Kabupaten Ketapang No. 22 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 22 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2009Tanggal Penetapan:30 September 2009
Ketahanan Pangan & PertanianPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku05 Oktober 2009
Tanggal Penetapan30 September 2009
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Izin Pengelolaan, Pengusahaan dan Pungutan hasil Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2002 Nomor 86).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah untuk memanfaatkan burung walet secara lestari demi kesejahteraan masyarakat, serta untuk mengatasi dampak negatif pengelolaan sarang burung walet terhadap kesehatan, lingkungan, dan ketertiban. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dampak positif dan menekan dampak negatif, mengakomodasi kepentingan pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dan keseimbangan usaha. Ketentuan substansial mencakup: 1. Lokasi sarang burung walet yang berada di habitat alami (kawasan hutan negara, kawasan konservasi, goa alam) dan di luar habitat alami (bangunan sejenis rumah). 2. Pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dapat dilakukan oleh orang pribadi atau badan usaha setelah memperoleh izin dari Bupati. 3. Persyaratan untuk memperoleh izin meliputi identitas pemohon, luas areal pemanfaatan, pernyataan tidak keberatan dari tetangga, gambar situasi lokasi, uraian rencana kegiatan usaha, peta lokasi, status tanah, NPWPD, akta pendirian (bagi badan hukum), tanda pelunasan PBB, surat pernyataan mempekerjakan warga setempat, dan surat pernyataan mentaati persyaratan teknis. 4. Proses permohonan izin melibatkan Dinas Pertanian dan Peternakan atau dinas teknis yang ditunjuk, penelitian lokasi oleh Tim Penilai, dan persetujuan dari Bupati. Jangka waktu proses izin adalah 15 hari hingga 6 bulan, dapat diperpanjang maksimal 6 bulan oleh Bupati. 5. Izin terdiri dari Izin Prinsip (masa persiapan, berlaku 1 tahun, dapat diperpanjang 1 kali) dan Izin Usaha Operasional (berlaku selama usaha beroperasi). 6. Pemegang izin wajib menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, kesehatan, dan keindahan lingkungan, mencegah kerusakan lingkungan, melaporkan perubahan usaha, mematuhi peraturan perundang-undangan, memasang papan nama usaha, dan memberikan kontribusi kepada Rukun Tetangga setempat.

1. Sebelum adanya penetapan lokasi untuk usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung Walet, setiap orang pribadi atau badan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung Walet yang baru, kecuali usaha budidaya burung Walet yang telah ada dan memiliki izin dari Bupati sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini. 2. Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet yang lokasinya tidak sesuai dengan peruntukannya, paling lama 2 (dua) tahun sudah harus menyesuaikan dengan penetapan lokasi usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung Walet. 3. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Izin Pengelolaan, Pengusahaan dan Pungutan hasil Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2002 Nomor 86) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 dan Pasal 11 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).