Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 24 Tahun 2017

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hibah Pemerintah Dalam Rangka Pembangunan Klinik Kesehatan Indonesia Islamic Centre Di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan

Juga dikenal sebagai: Keppres 24/2017 · Keppres No. 24 Tahun 2017 · Keppres Nomor 24 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2017Tanggal Penetapan:21 Agustus 2017
Pelayanan KesehatanUtang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHibah Pemerintah Dalam Rangka Pembangunan Klinik Kesehatan Indonesia Islamic Centre Di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Agustus 2017
Tanggal Penetapan21 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan hibah kepada Pemerintah Republik Islam Afghanistan guna mendukung pembangunan klinik kesehatan Indonesia Islamic Centre di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul. Hibah ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat hubungan persahabatan dan mendukung proses perdamaian di Afghanistan. Hibah yang diberikan sebesar Rp16.176.873.000,00 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan harus dilaksanakan secara akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan Afghanistan.

(-)

(-)