Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Permentan 9/2024 · Permentan No. 9 Tahun 2024 · Permentan Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2024Tanggal Penetapan:14 Oktober 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku14 Oktober 2024
Tanggal Penetapan14 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan di lingkup Kementerian Pertanian untuk Tahun Anggaran 2025. Latar belakangnya adalah perlunya pelimpahan kewenangan kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi dan penugasan kepada gubernur dan bupati/wali kota berdasarkan asas tugas pembantuan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pertanian di daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pelimpahan sebagian kewenangan Menteri dalam urusan pemerintahan konkuren bidang pertanian kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), meliputi pelaksanaan Program, Kegiatan, dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi.
  2. Penugasan sebagian urusan pemerintahan konkuren bidang pertanian kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota, meliputi pelaksanaan Program, Kegiatan, dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan.
  3. Dana Dekonsentrasi dilaksanakan untuk program ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas, nilai tambah dan daya saing industri, pendidikan dan pelatihan vokasi, dan dukungan manajemen. Dana ini dialokasikan untuk kegiatan pembinaan dan pengawasan umum dan teknis.
  4. Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan untuk program ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas, nilai tambah dan daya saing industri, dan dukungan manajemen. Dana ini dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat urusan konkuren, seperti pengadaan tanah, bangunan, peralatan, jalan, irigasi, dan barang habis pakai.
  5. GWPP dan Bupati/Walikota wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan Program dan Kegiatan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
  6. Pengelolaan PNBP yang dihasilkan dari pelaksanaan program dan kegiatan harus disetorkan ke Kas Negara.
  7. Setiap barang yang diperoleh dari pelaksanaan program dan kegiatan menjadi Barang Milik Negara (BMN).
  8. Kepala Daerah wajib menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan.

(-)

(-)