Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 08 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 08 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 08/2013 · Perda Kota Ternate No. 08 Tahun 2013 · Perda Kota Ternate Nomor 08 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013Tanggal Penetapan:24 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku27 Desember 2013
Tanggal Penetapan24 Desember 2013
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 733.265.109.000, belanja sebesar Rp. 755.930.386.806, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (22.665.277.806). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan neto sebesar Rp 22.665.277.806.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dan dana penyesuaian dan otonomi khusus.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah.

Perubahan rincian anggaran belanja berupa pergeseran belanja antar program, kegiatan, dan jenis belanja ditetapkan oleh Pemerintah Kota Ternate dan dilaporkan kepada DPRD dalam APBD-P dan/atau LKPD. Tata cara perubahan rincian anggaran belanja diatur dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)