Peraturan Daerah ini mengubah Lampiran I Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2018. Perubahan ini berkaitan dengan struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Tarif retribusi yang diatur meliputi penggunaan tanah untuk berbagai keperluan seperti pemasangan sarana/media luar ruang, berjualan tanaman hias, usaha, dan tempat tinggal, serta penggunaan tanah lapang untuk kegiatan pertunjukan, komersial, dan sosial. Selain itu, diatur pula tarif untuk penggunaan gedung/bangunan seperti Gedung Olah Raga 24 Desember, Aula Kecil Gedung Murakata, ruang penginapan, Aula Besar Gedung Murakata, Halaman Gedung Murakata, Gedung Joeang, Halaman Gedung Joeang, Gedung PKK, Gedung BLK, Gedung Bhakti Husada, Guest House, dan Gedung Balai Kecamatan. Tarif juga ditetapkan untuk pemakaian kendaraan/alat-alat berat, kursi, kamar mandi/WC umum, mesin perporasi, sewa peralatan timbangan, laboratorium (analisa udara, air, dan tanah), media radio dan videotron, jasa tower, dan alat mesin pertanian.