Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 8/2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2020Tanggal Penetapan:10 November 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku10 November 2020
Tanggal Penetapan10 November 2020
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah Lampiran I Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2018. Perubahan ini berkaitan dengan struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Tarif retribusi yang diatur meliputi penggunaan tanah untuk berbagai keperluan seperti pemasangan sarana/media luar ruang, berjualan tanaman hias, usaha, dan tempat tinggal, serta penggunaan tanah lapang untuk kegiatan pertunjukan, komersial, dan sosial. Selain itu, diatur pula tarif untuk penggunaan gedung/bangunan seperti Gedung Olah Raga 24 Desember, Aula Kecil Gedung Murakata, ruang penginapan, Aula Besar Gedung Murakata, Halaman Gedung Murakata, Gedung Joeang, Halaman Gedung Joeang, Gedung PKK, Gedung BLK, Gedung Bhakti Husada, Guest House, dan Gedung Balai Kecamatan. Tarif juga ditetapkan untuk pemakaian kendaraan/alat-alat berat, kursi, kamar mandi/WC umum, mesin perporasi, sewa peralatan timbangan, laboratorium (analisa udara, air, dan tanah), media radio dan videotron, jasa tower, dan alat mesin pertanian.

(-)

(-)