di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 9/2012 · Perda Kabupaten Temanggung No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah penggantian Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 8 Tahun 2000 dan perubahannya) karena adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai dukungan terhadap otonomi daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif berupa denda jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, serta tata cara penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, dan insentif pemungutan.