Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 12/2015 · Perda Kabupaten Kudus No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Desember 2015
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Desember 2015
Tempat PenetapanKudus

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 1.752.195.207.000,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 1.922.732.239.000,00 yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. APBD mengalami defisit sebesar Rp (170.537.032.000,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 179.593.611.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 9.056.579.000,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 170.537.032.000,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah Rp 0,00. Bupati dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.

(-)

(-)