Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 13/2024 · Permen LHK No. 13 Tahun 2024 · Permen LHK Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2024Tanggal Penetapan:30 Agustus 2024
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku06 September 2024
Tanggal Penetapan30 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai rangkaian analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP). KLHS wajib diselenggarakan pada KRP tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, kecuali untuk tanggap darurat bencana dan kondisi darurat pertahanan dan keamanan. Penyusun KRP melakukan penapisan untuk menentukan apakah KLHS diperlukan, dengan mempertimbangkan potensi dampak/risiko lingkungan atau permohonan masyarakat. Proses KLHS meliputi pembentukan kelompok kerja, penyusunan kerangka acuan kerja, pengkajian pengaruh KRP terhadap lingkungan, perumusan alternatif penyempurnaan, dan penyusunan rekomendasi perbaikan. Masyarakat dan pemangku kepentingan dilibatkan dalam proses ini. Penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS dilakukan, diikuti dengan validasi oleh Menteri atau gubernur. Pemantauan dan evaluasi KLHS dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas integrasi hasil KLHS ke dalam KRP. Standar kompetensi penyelenggaraan KLHS ditetapkan untuk penyusun dan validator KLHS. Pembiayaan KLHS dibebankan pada APBN/APBD dan/atau sumber lain yang sah.

1. KLHS yang telah dibuat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan masa berlaku Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. 2. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang sudah disahkan namun belum disusun KLHS-nya, wajib menyelenggarakan KLHS pada waktu evaluasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 3. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang sudah dibuat namun belum disahkan, dan belum disusun KLHS-nya, Penyusun KRP wajib menyelenggarakan KLHS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 4. Sertifikat pelatihan penyusunan dan validasi KLHS yang telah diterbitkan dimaknai sama dengan sertifikat pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan Pasal 79 ayat (1) huruf a.

(-)