Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai rangkaian analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP). KLHS wajib diselenggarakan pada KRP tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, kecuali untuk tanggap darurat bencana dan kondisi darurat pertahanan dan keamanan. Penyusun KRP melakukan penapisan untuk menentukan apakah KLHS diperlukan, dengan mempertimbangkan potensi dampak/risiko lingkungan atau permohonan masyarakat. Proses KLHS meliputi pembentukan kelompok kerja, penyusunan kerangka acuan kerja, pengkajian pengaruh KRP terhadap lingkungan, perumusan alternatif penyempurnaan, dan penyusunan rekomendasi perbaikan. Masyarakat dan pemangku kepentingan dilibatkan dalam proses ini. Penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS dilakukan, diikuti dengan validasi oleh Menteri atau gubernur. Pemantauan dan evaluasi KLHS dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas integrasi hasil KLHS ke dalam KRP. Standar kompetensi penyelenggaraan KLHS ditetapkan untuk penyusun dan validator KLHS. Pembiayaan KLHS dibebankan pada APBN/APBD dan/atau sumber lain yang sah.