Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan Sensus Perindustrian

Juga dikenal sebagai: PP 16/1964 · PP No. 16 Tahun 1964 · PP Nomor 16 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 1964Tanggal Penetapan:25 April 1964
Badan Usaha & PerdaganganTelekomunikasi & Dunia DigitalPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Sensus Perindustrian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 April 1964
Tanggal Penetapan25 April 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyelenggarakan Sensus Perindustrian pada tahun 1964, yang dilaksanakan oleh Biro Pusat Statistik. Sensus ini bertujuan untuk mengumpulkan data kuantitatif mengenai keadaan industri, listrik, gas, dan pertambangan di Indonesia, mencakup perusahaan besar, sedang, dan kecil. Data yang dikumpulkan meliputi bentuk hukum perusahaan, partisipasi modal asing, penggunaan mesin tenaga, intensitas kegiatan perusahaan, jumlah tenaga kerja, pengeluaran upah, pembelian bahan baku, konsumsi bahan bakar, dan hasil produksi. Kepala Biro Pusat Statistik memiliki wewenang untuk meminta bantuan instansi lain dan menentukan metode pelaksanaan sensus. Pembiayaan sensus dibebankan pada anggaran Biro Pusat Statistik.

1. Selama Kantor Cabang dari Biro Pusat Statistik di daerah belum terbentuk, organisasi yang ada dari Sensus Penduduk 1961 dan Sensus Pertanian 1963 digunakan untuk sensus ini.

(-)