Peraturan Daerah Kota Magelang ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Total anggaran bertambah sebesar Rp.48.959.636.000,- sehingga menjadi Rp.392.530.871.000,-.
Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 5.389.115.000,- menjadi Rp. 315.875.304.000,-, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga bertambah sebesar Rp. 28.360.636.000,- menjadi Rp. 351.531.871.000,-, meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah Rp. 300.000.000,- menjadi Rp. 76.655.567.000,- dan pengeluaran yang bertambah Rp 20.599.000.000,- menjadi Rp. 40.999.000.000,-. Perubahan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.