Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 53 Tahun 2023

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 53 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Mojokerto 53/2023 · Perbup Kabupaten Mojokerto No. 53 Tahun 2023 · Perbup Kabupaten Mojokerto Nomor 53 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2024Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
KetenagakerjaanKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
LokasiPemerintah Kabupaten Mojokerto
Tanggal Berlaku02 Januari 2024
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 Nomor 45).

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan tujuan meningkatkan kinerja, produktivitas, prestasi, disiplin, dan kesejahteraan pegawai. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemberian TPP yang didasarkan pada beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya. Secara substansial, peraturan ini menetapkan parameter perhitungan TPP yang meliputi kelas jabatan, Indeks Kapasitas Fiskal (IKF), Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK), dan Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (IPPD). Penilaian TPP dilakukan melalui evaluasi capaian kinerja organisasi, produktivitas kerja, dan disiplin kerja. Peraturan ini juga mengatur kewajiban administratif bagi ASN, termasuk pelaporan LHKPN dan SPT, serta memberikan ketentuan khusus mengenai pengurangan TPP bagi pegawai yang melanggar disiplin atau tidak memenuhi kewajiban administratif tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian TPP tambahan bagi pegawai yang merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.).

1. Hasil kajian akademis pemberian TPP yang telah ada sebelum Peraturan Bupati ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan dilakukannya penyusunan kajian akademis sesuai ketentuan berdasarkan Peraturan Bupati ini. 2. Keputusan Bupati mengenai pedoman teknis penghitungan nilai produktivitas kerja dan disiplin kerja yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan Bupati ini.

1. Pegawai ASN dan CPNS yang menjalani hukuman disiplin ringan (teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas) tidak diberikan TPP selama 1 hingga 6 bulan. 2. Pegawai ASN dan CPNS yang menjalani hukuman disiplin sedang dan berat tidak diberikan TPP selama masa hukuman. 3. Pengurangan TPP sebesar 20% bagi yang tidak melaporkan LHKPN dan 10% bagi yang tidak melaporkan SPT. 4. Pengurangan TPP sebesar 10% bagi yang memiliki kewajiban ganti rugi negara (TP-TGR). 5. Pengurangan TPP bagi pelanggaran disiplin kehadiran (terlambat, tidak apel, dll).