Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 6/2014 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Juli 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Juli 2014
Tempat PenetapanWates

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2013. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp.1.003.179.221.523,06 dan realisasi anggaran belanja adalah Rp. 964.587.545.892,94 sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 38.591.675.630,12. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 68.613.368.648,93 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.732.448.658,95 sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 62.880.919.989,98. Neraca per 31 Desember 2013 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.483.447.764.569,02, jumlah kewajiban sebesar Rp. 6.315.910.845,89, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.477.131.853.723,13. Saldo kas akhir per 31 Desember 2013 adalah Rp. 101.494.066.284,10. Bupati menetapkan Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)