Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 7/2016 · Perda Kabupaten Cilacap No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2016Tanggal Penetapan:6 Juni 2016
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku06 Juni 2016
Tanggal Penetapan06 Juni 2016
Tempat PenetapanCilacap

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian dan penyerapan tenaga kerja, namun belum memiliki daya saing yang memadai.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pemberdayaan UMKM, termasuk:

  1. Kriteria UMKM berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
  2. Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pemberdayaan UMKM.
  3. Bentuk-bentuk pemberdayaan seperti pemasyarakatan kewirausahaan, kemudahan perizinan, fasilitasi pembiayaan, bantuan pembiayaan, subsidi bunga, dukungan bahan baku, pendidikan dan pelatihan, pendampingan usaha, fasilitasi pemasaran, pelibatan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, fasilitasi HAKI, dan insentif pajak.
  4. Pendekatan kelompok, sentra, dan klaster dalam pemberdayaan UMKM.
  5. Penciptaan iklim usaha yang kondusif melalui fasilitasi pembiayaan, penyediaan sarana/prasarana, informasi usaha, pembentukan kemitraan, kemudahan perizinan, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.
  6. Perlindungan usaha dari penguasaan pasar, monopoli, diskriminasi, dan pelanggaran HAKI.
  7. Pengembangan usaha melalui fasilitasi bahan baku, teknologi produksi, desain produk/kemasan, pemasaran, dan sumber daya manusia.
  8. Pembiayaan dan penjaminan UMKM melalui hibah, subsidi, pinjaman, CSR, dan pengembangan sumber pembiayaan.
  9. Kemitraan dan jejaring usaha antara UMKM dan pihak lain.
  10. Pemasaran produk UMKM di dalam dan luar negeri.

Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam menyediakan dana, memfasilitasi, dan mengkoordinasikan pemberdayaan UMKM. Dunia usaha, LSM, lembaga pendidikan, dan masyarakat juga diharapkan berperan aktif.

1. Bupati dapat memberikan sanksi administratif kepada UMKM yang melanggar Pasal 10, berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.