Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 5/2022 · Perda Kota Malang No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2022Tanggal Penetapan:11 November 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku11 November 2022
Tanggal Penetapan11 November 2022
Tempat PenetapanMalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E). 2. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kota Malang. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Struktur APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mencakup pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Sekretaris Daerah adalah koordinator pengelolaan keuangan daerah. Kepala SKPKD adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang juga bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). Kepala SKPD adalah Pengguna Anggaran (PA). Peraturan ini juga mengatur mengenai BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

(-)

(-)