Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2008 ini membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP4K) sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. BP4K bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Fungsi BP4K meliputi penyusunan kebijakan dan program penyuluhan daerah, pelaksanaan penyuluhan, pengumpulan dan penyebaran materi penyuluhan, pembinaan kerjasama, penumbuhkembangan kelembagaan, dan peningkatan kapasitas penyuluh. Organisasi BP4K terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan), Kelompok Penyuluh (Pertanian, Kehutanan, Peternakan, dan Perikanan), Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP3K) di tingkat kecamatan, dan Kelompok Jabatan Fungsional Umum. BP3K memiliki fungsi penyusunan programa penyuluhan, pelaksanaan penyuluhan, penyediaan informasi teknologi, fasilitasi pengembangan kelembagaan, dan pelaksanaan proses pembelajaran. Komisi Penyuluhan bertugas memberikan masukan kepada Bupati dalam penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan daerah.