Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN ANGKOLA MUARA TAIS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Selatan 1/2017 · Perda Kabupaten Tapanuli Selatan No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2017Tanggal Penetapan:25 Juli 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KECAMATAN ANGKOLA MUARA TAIS
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Tanggal Berlaku25 Juli 2017
Tanggal Penetapan25 Juli 2017
Tempat PenetapanSipirok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Sayurmatinggi, Marancar, Aek Bilah, Ulu Barumun, Lubuk Barumun, Portibi, Hutaraja Tinggi, Batang Lubu Sutam, Simangambat dan Kecamatan Huristak. 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan Dalam Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor ... Tahun 2017 tentang Pembentukan Kecamatan Angkola Muara Tais dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, pemerataan, dan percepatan pembangunan, serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Pembentukan kecamatan ini didasarkan pada perkembangan pembangunan di Kabupaten Tapanuli Selatan dan aspirasi masyarakat.

Kecamatan Angkola Muara Tais dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Batang Angkola, meliputi 15 desa/kelurahan. Batas wilayah kecamatan ditetapkan, dan ibukota kecamatan berkedudukan di Desa Muara Tais I. Penegasan batas wilayah secara pasti di lapangan akan ditetapkan oleh Bupati paling lama 3 tahun sejak peresmian kecamatan.

Untuk memimpin pemerintahan di kecamatan, diangkat seorang Camat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati selama-lamanya 6 bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini. Camat dilantik oleh Bupati pada hari yang bersamaan dengan peresmian pembentukan kecamatan. Camat dibantu oleh Perangkat Kecamatan yang ditetapkan oleh Bupati.

Untuk kelancaran operasional kecamatan, segala sesuatu terkait personil, perkantoran, sarana dan prasarana, dokumen dan arsip diserahkan kepada kecamatan baru dari kecamatan yang dimekarkan, yang pengaturannya lebih lanjut ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Pembiayaan yang diperlukan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)