Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kesehatan reproduksi di Kabupaten Sikka. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pemenuhan upaya kesehatan reproduksi melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Ruang lingkupnya meliputi pelayanan kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, masa sebelum hamil, persalinan, sesudah melahirkan, pengaturan kehamilan, kontrasepsi, kesehatan seksual, sistem reproduksi, dan usia lanjut. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan dan fasilitasi pelayanan kesehatan reproduksi, manajemen kesehatan reproduksi, sistem rujukan, sistem informasi, surveilans, penyediaan tenaga kesehatan, obat-obatan, serta pendanaan. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan yang sesuai standar. Pemerintah Daerah, camat, kepala desa/lurah, lembaga swadaya masyarakat, dan tenaga kesehatan memiliki kewajiban masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan kesehatan reproduksi. Pembentukan Komisi Kesehatan Reproduksi bertujuan untuk meningkatkan upaya penyelenggaraan kesehatan reproduksi yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi. Peraturan ini juga mengatur larangan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat serta sanksi administratif bagi pelanggar.