Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KESEHATAN REPRODUKSI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 2/2018 · Perda Kabupaten Sikka No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2018Tanggal Penetapan:2 Mei 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KESEHATAN REPRODUKSI
LokasiPemerintah Kabupaten Sikka
Tanggal Berlaku02 Mei 2018
Tanggal Penetapan02 Mei 2018
Tempat PenetapanMaumere

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kesehatan reproduksi di Kabupaten Sikka. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pemenuhan upaya kesehatan reproduksi melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Ruang lingkupnya meliputi pelayanan kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, masa sebelum hamil, persalinan, sesudah melahirkan, pengaturan kehamilan, kontrasepsi, kesehatan seksual, sistem reproduksi, dan usia lanjut. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan dan fasilitasi pelayanan kesehatan reproduksi, manajemen kesehatan reproduksi, sistem rujukan, sistem informasi, surveilans, penyediaan tenaga kesehatan, obat-obatan, serta pendanaan. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan yang sesuai standar. Pemerintah Daerah, camat, kepala desa/lurah, lembaga swadaya masyarakat, dan tenaga kesehatan memiliki kewajiban masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan kesehatan reproduksi. Pembentukan Komisi Kesehatan Reproduksi bertujuan untuk meningkatkan upaya penyelenggaraan kesehatan reproduksi yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi. Peraturan ini juga mengatur larangan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat serta sanksi administratif bagi pelanggar.

(-)

1. Tenaga kesehatan dan masyarakat yang melanggar larangan dalam Pasal 46 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif untuk tenaga kesehatan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Sanksi administratif untuk masyarakat berupa teguran lisan dan tertulis.