Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 02/2021 · Perda Kota Balikpapan No. 02 Tahun 2021 · Perda Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2021Tanggal Penetapan:10 Agustus 2021
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku12 Agustus 2021
Tanggal Penetapan10 Agustus 2021
Tempat PenetapanBalikpapan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam Penyelenggaraan Kearsipan Daerah. Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan pemerintahan daerah, mewujudkan pengelolaan arsip yang andal dan terpadu, menjamin ketersediaan arsip yang autentik, lengkap, dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, melindungi kepentingan pemerintah daerah dan hak keperdataan rakyat, menjamin keselamatan aset daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah, mempercepat penyelesaian masalah hukum, dan menjamin keutuhan, keselamatan, dan kelestarian arsip sebagai memori daerah.

Peraturan ini mengatur pembagian tanggung jawab dan kewenangan dalam penyelenggaraan kearsipan antara Pemerintah Kota dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). LKD bertanggung jawab atas pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi paling cepat 10 tahun dan pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan pemerintah daerah. Unit Kearsipan pada pencipta arsip memiliki fungsi pengelolaan arsip inaktif, pengolahan arsip menjadi informasi, pemusnahan arsip, penyerahan arsip statis kepada LKD, serta pembinaan dan evaluasi kearsipan di lingkungannya.

Pengelolaan arsip meliputi arsip dinamis (vital, aktif, inaktif, terjaga) dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pemerintah daerah membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip (JRA), dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab LKD, meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.

(-)

1. Pejabat, pimpinan instansi dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (3), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 18 ayat (4), Pasal 24 ayat (3) dan ayat (7), Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat (3), Pasal 32 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 38 ayat (3), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 50 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Jika tidak ada perbaikan dalam 6 bulan, dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun. 3. Jika tidak ada perbaikan dalam 6 bulan berikutnya, dikenai sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama 1 tahun. 4. Jika tidak ada perbaikan dalam 6 bulan, pimpinan instansi dikenai sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama 1 tahun. 5. Jika tidak ada perbaikan dalam 6 bulan berikutnya, pejabat, pimpinan instansi dan/atau pelaksana dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.