Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Standar Prosedur Operasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Psikotropika di Sektor Transportasi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 17/2012 · Permenhub No. 17 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 17 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2012Tanggal Penetapan:12 Maret 2012
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & UdaraPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Prosedur Operasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Psikotropika di Sektor Transportasi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku12 Maret 2012
Tanggal Penetapan12 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.56 Tahun 2003 tentang Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Departemen Perhubungan.

Peraturan Menteri ini mengatur standar prosedur operasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika (P4GN) di sektor transportasi. Tujuannya adalah sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam melaksanakan kegiatan pencegahan terhadap ancaman bahaya narkotika dan psikotropika dalam rangka menjamin keselamatan transportasi. Standar prosedur operasional ini meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan tindak lanjut. Kegiatan P4GN dilaksanakan melalui sosialisasi, advokasi, operasi rutin, operasi khusus, dan operasi kontijensi. Sasaran kegiatan P4GN meliputi pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan, karyawan BUMN/BUMS penyedia jasa transportasi, personel penerbangan, pelayaran, perkeretaapian, pengemudi angkutan umum, dan peserta diklat pada lembaga pendidikan transportasi. Setiap kegiatan sosialisasi harus berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal. Kegiatan operasi rutin, khusus, dan kontijensi harus berkoordinasi dengan Kepala Satuan Tugas P4GN Kementerian Perhubungan. Dalam kegiatan sosialisasi dapat diikuti dengan pemeriksaan kesehatan secara random sampling, sedangkan dalam operasi rutin dan kontijensi harus dilakukan pemeriksaan kesehatan.

(-)

(-)