Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administratif di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Permenpora 5/2023 · Permenpora No. 5 Tahun 2023 · Permenpora Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2023Tanggal Penetapan:4 Juli 2023
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaTata Cara Pengisian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administratif di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku07 Juli 2023
Tanggal Penetapan04 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dan menjaring calon potensial pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Administrasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kebijakan ini mengatur tata cara pengisian dan pengangkatan JPT dan Jabatan Administrasi, yang meliputi jenjang jabatan, persyaratan pengisian dan pengangkatan, serta tata cara pengisian dan pengangkatan masing-masing jabatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenjang Jabatan: JPT terdiri dari JPT Madya dan JPT Pratama, sementara Jabatan Administrasi terdiri dari Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.
  2. Persyaratan Pengisian dan Pengangkatan:
    • JPT: Persyaratan meliputi kualifikasi pendidikan, kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, pengalaman jabatan, rekam jejak jabatan, integritas, moralitas, usia, dan kesehatan jasmani dan rohani. Pengisian JPT dilakukan secara terbuka dan kompetitif, serta dapat diisi oleh Non-PNS dengan persetujuan Presiden.
    • Jabatan Administrasi: Persyaratan meliputi status PNS, kualifikasi pendidikan, integritas, moralitas, pengalaman pada Jabatan Pengawas atau JF yang setingkat, penilaian prestasi kerja, kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, serta kesehatan jasmani dan rohani.
  3. Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan:
    • JPT: Pengisian dilakukan melalui seleksi terbuka, promosi dan mutasi, manajemen talenta, atau penataan organisasi. Seleksi terbuka meliputi tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan penetapan dan pengangkatan.
    • Jabatan Administrasi: Pengisian dilakukan melalui promosi dan mutasi, manajemen talenta, dan penataan organisasi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaporan pelaksanaan pengisian dan pengangkatan JPT dan Jabatan Administrasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan aparatur negara.

(-)

(-)