Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembuatan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa ) Dan Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP-Desa )

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 6/2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juni 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembuatan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa ) Dan Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP-Desa )
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Juni 2012
Tempat PenetapanAmuntai

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2012 ini mengatur pedoman pembuatan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa). Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif dalam perencanaan pembangunan desa sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan daerah. Tujuannya adalah menjamin integrasi, prioritisasi, sinkronisasi, dan sinergisitas antar wilayah pembangunan, ruang, waktu, dan fungsi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan desa. Selain itu, bertujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, serta membangun sinergi antar pelaku pembangunan di desa dan antar desa. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Asas dan Tujuan Pembangunan Desa:** Pembangunan perdesaan diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi dan kemitraan, dengan perencanaan yang sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Perencanaan dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, lembaga swasta, dan kelompok masyarakat. 2. **Prinsip-Prinsip Perencanaan Pembangunan Desa:** Perencanaan pembangunan Desa memiliki prinsip-prinsip dasar seperti bertumpu pada pembangunan manusia, otonomi, desentralisasi, berorientasi pada masyarakat miskin, partisipatif, kesetaraan dan keadilan gender, transparansi dan akuntabilitas, prioritas, demokratis, efisiensi dan efektivitas. 3. **Ruang Lingkup Perencanaan:** Mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi Pemerintahan Desa pada semua bidang kehidupan secara terpadu dalam wilayah Desa dan antar Desa, menghasilkan RPJM-Desa dan RKP-Desa. 4. **RPJM-Desa:** Disusun dalam periode 5 tahun, memuat arah kebijakan keuangan Desa, strategi pembangunan Desa, dan program kerja Desa. Bertujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan Desa sesuai kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat, menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat, memelihara dan mengembangkan hasil pembangunan, serta menumbuhkembangkan peran serta masyarakat. 5. **RKP-Desa:** Penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat kerangka ekonomi Desa, prioritas pembangunan Desa, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun dengan mendorong partisipasi masyarakat. 6. **Pembangunan Antar Desa:** Bertujuan untuk mendorong percepatan pertumbuhan yang dapat menjadikan Desa sebagai pusat pertumbuhan terpadu antar Desa, mendukung koordinasi perencanaan dan pelaksanaan antar pelaku pembangunan di Desa dan antar Desa melalui kerjasama Desa.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJM-Desa yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periode RPJM-Desa tersebut.

(-)