Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 10/2008 · Perda Kabupaten Buton No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Buton Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaran Bermotor dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Buton.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pelaksanaan pengelolaan pengujian kendaraan bermotor sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan.

Ketentuan Substansial:

Obyek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan umum, kereta gandengan, mobil barang, kereta tempelan, dan kendaraan khusus. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Retribusi digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu, meliputi uji berkala, uji ulang, numpang uji, taksasi (penilaian fisik), dan mutasi uji ke wilayah lain.

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yang ditetapkan melalui pengujian oleh penguji bersertifikat. Pengujian dilakukan secara mekanik atau manual. Tujuan pengujian adalah memberikan jaminan keselamatan teknis, melestarikan lingkungan, dan memberikan pelayanan umum.

Tarif retribusi didasarkan pada jenis angkutan dan daya angkut. Kepala Daerah dapat menyesuaikan tarif sesuai perkembangan. Retribusi dipungut di wilayah tempat pengujian dilaksanakan. Masa retribusi maksimal 6 bulan, dan saat terutang adalah saat ditetapkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus disetor ke Kas Daerah. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan dan banding terkait SKRD.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 13 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.