Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 12/2017 · Perda Kabupaten Batang No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2018Tanggal Penetapan:14 September 2018
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku14 September 2018
Tanggal Penetapan14 September 2018
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2016 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2017.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 25.929.211.889,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.588.601.940.818,00. Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan, sementara Dana Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah mengalami penurunan.
  2. Belanja Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 502.378.077,00, sehingga total belanja menjadi Rp. 1.672.200.073.871,00. Terdapat perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp 25.524.546.112,00 menjadi Rp 93.695.845.353,00, terutama dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp 97.712.300,00 menjadi Rp 10.097.712.300,00, termasuk untuk pembayaran utang kepada pihak ketiga.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau untuk keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

(-)

(-)