Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 08 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 08 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PETINGGI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 08/2020 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 08 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 08 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2020Tanggal Penetapan:7 Desember 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PETINGGI
LokasiPemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Tanggal Berlaku07 Desember 2020
Tanggal Penetapan07 Desember 2020
Tempat PenetapanUjoh Bilang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Petinggi (Lembaran Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 9)

Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 8 Tahun 2020 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Petinggi. Perubahan ini dilakukan karena beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan saat ini. Perubahan meliputi: 1. **Definisi**: Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kampung, Pemerintahan Kampung, Pemerintah Kampung, BPK, Petinggi, Perangkat Kampung, Pemilihan Petinggi, Panitia Pemilihan, Penjaringan, Penyaringan, Balon, Calon, Pemilih, Hak Pilih, DPS, Daftar Pemilih Tambahan, DPT, Kampanye, TPS, Tokoh Masyarakat, Tunanetra, Tunadaksa, dan Hari. 2. **Proses Pemilihan**: Perubahan pada tahapan persiapan pemilihan, termasuk pemberitahuan akhir masa jabatan Petinggi, rapat persiapan pemilihan, dan pengajuan pembiayaan. 3. **Daftar Pemilih**: Pembaruan syarat pemilih, proses penyusunan dan pengumuman DPS dan DPT, serta mekanisme perbaikan data pemilih. 4. **Penjaringan dan Kampanye**: Perubahan pada jangka waktu penjaringan Balon Petinggi, mekanisme kampanye, dan larangan dalam kampanye. 5. **Pemungutan Suara**: Penambahan ketentuan mengenai pemilih dengan disabilitas dan pemungutan suara di TPS khusus. 6. **Pelantikan**: Penambahan ketentuan mengenai kondisi Calon terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau ditetapkan sebagai tersangka sebelum pelantikan. 7. **Keberatan dan Penyelesaian Masalah**: Mekanisme pengajuan keberatan terhadap proses pemilihan dan penyelesaian masalah secara berjenjang. 8. **Pemberhentian Petinggi**: Kriteria dan prosedur pemberhentian Petinggi, termasuk pemberhentian sementara dan pengangkatan Penjabat Petinggi. 9. **Pembiayaan**: Sumber pembiayaan untuk Pemilihan Petinggi dan Pemilihan Petinggi antar waktu.

(-)

1. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau penghentian kegiatan Kampanye.