Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 2013

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur

Juga dikenal sebagai: Keppres 24/2013 · Keppres No. 24 Tahun 2013 · Keppres Nomor 24 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2013Tanggal Penetapan:29 Juli 2013
Hukum KetatanegaraanPers, Pos & Iklan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juli 2013
Tanggal Penetapan29 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983.

Keputusan Presiden ini menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Buruh Internasional. Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Hari Buruh Internasional diperingati secara rutin oleh pekerja/buruh di berbagai wilayah Indonesia dan berguna untuk membangun kebersamaan antar pelaku hubungan industrial agar lebih harmonis secara nasional. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 29 Juli 2013.

(-)

(-)