di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 4/2013 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan, meningkatkan kinerja, dan memperkuat struktur permodalan PDAM guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal ini dilaksanakan karena PDAM merupakan salah satu sarana pengembangan ekonomi daerah dan sumber PAD.
Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM Kabupaten Bengkayang akan dilaksanakan dalam Tahun Anggaran 2013-2015 dan jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini. Modal daerah yang disertakan dapat berupa uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang. Investasi ini bersifat permanen dan berkelanjutan tanpa niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali.
Peraturan ini juga mendefinisikan berbagai istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, APBD, Modal Daerah, Penyertaan Modal Daerah, Pihak Ketiga, Perseroan Terbatas, BUMD, Investasi Permanen, dan PDAM Kabupaten Bengkayang.