Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 5/2011 · Perda Kabupaten Blora No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2011Tanggal Penetapan:5 Januari 2011
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku23 Agustus 2011
Tanggal Penetapan05 Januari 2011
Tempat PenetapanBlora

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah di bidang ketenagakerjaan dengan menyediakan payung hukum untuk pembangunan dan penyelenggaraan ketenagakerjaan di daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan bidang ketenagakerjaan di Kabupaten Blora, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk:

  1. Perluasan kesempatan kerja melalui pemberdayaan tenaga kerja mandiri dan penerapan teknologi tepat guna.
  2. Informasi ketenagakerjaan yang dikelola dan disebarluaskan oleh SKPD terkait.
  3. Penempatan dan pendayagunaan tenaga kerja, termasuk peran LPTKS dan BKK.
  4. Pendayagunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan RPTKA dan IMTA.
  5. Pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah, swasta, atau perusahaan.
  6. Hubungan kerja yang meliputi perjanjian kerja, penyedia jasa pekerja/buruh, dan perjanjian penyerahan pekerjaan.
  7. Hubungan industrial yang melibatkan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, serta peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
  8. Perlindungan tenaga kerja, termasuk perlindungan terhadap anak dan perempuan, pengaturan waktu kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
  9. Kesejahteraan pekerja, termasuk jaminan sosial tenaga kerja dan tunjangan hari raya keagamaan.
  10. Pengupahan, termasuk upah minimum kabupaten dan peran Dewan Pengupahan.
  11. Pencegahan perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja.
  12. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian ketenagakerjaan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai wewenang penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang ketenagakerjaan serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan yang ada.

1. Semua perizinan, pengesahan, pendaftaran dan pencatatan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatalan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara alat produksi, dan pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenakan denda antara Rp. 5.000.000,- hingga Rp. 50.000.000,- 3. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenakan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. 4. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-