Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2004 tentang Irigasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 13/2004 · Perda Kabupaten Ciamis No. 13 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2004Tanggal Penetapan:9 Maret 2004

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIrigasi
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku12 Maret 2004
Tanggal Penetapan09 Maret 2004
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 3 Tahun 1999, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis sampai dengan Tahun 2009. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini mengatur tentang irigasi dengan tujuan untuk mewujudkan pemanfaatan air secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan demi kemakmuran masyarakat, khususnya petani. Pengelolaan irigasi diselenggarakan berdasarkan asas demokratis, gotong royong, transparan, mandiri, dan akuntabilitas, dengan mempertimbangkan faktor sosial, budaya, teknis, kelembagaan, dan ekonomi. Prinsip pengelolaan irigasi menekankan pada pemenuhan kebutuhan petani dan menempatkan lembaga perkumpulan petani pemakai air (P3A) sebagai pengambil keputusan dalam pengelolaan irigasi.

Peraturan ini mengatur kelembagaan pengelola irigasi yang meliputi Pemerintah Kabupaten, Petani Pemakai Air, dan pihak lain yang terkait, serta pembentukan Komisi Irigasi. Diatur pula mengenai pembentukan lembaga P3A/GP3A/IP3A, struktur organisasi, tugas dan wewenang, hak, kewajiban, tanggung jawab, wilayah kerja, hubungan kerja, prinsip kerjasama, dan pelaksana pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A. Pemerintah menyerahkan wewenang pengelolaan irigasi kepada P3A/GP3A/IP3A tanpa penyerahan aset, dengan pembiayaan pengelolaan irigasi menjadi tanggung jawab bersama antara P3A/GP3A/IP3A, Pemerintah, Propinsi, Kabupaten, dan lembaga lain yang memanfaatkan jaringan irigasi.

Peraturan ini juga mengatur hak guna air irigasi yang diberikan oleh Bupati kepada Perkumpulan Petani pemakai Air, Badan Hukum, Badan Sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya. Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, rehabilitasi dan peningkatan jaringan, serta pembangunan jaringan irigasi juga diatur dalam peraturan ini. Selain itu, diatur pula mengenai keberlanjutan dan kelestarian sistem irigasi, audit pengelolaan irigasi, manajemen aset irigasi, serta monitoring dan evaluasi.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 41 Peraturan Daerah ini, dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Badan usaha yang melakukan pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.