Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 04 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 04 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Sumber Daya Tenaga Kesehatan di Kota Ternate

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 04/2008 · Perda Kota Ternate No. 04 Tahun 2008 · Perda Kota Ternate Nomor 04 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2008Tanggal Penetapan:1 Maret 2008
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Sumber Daya Tenaga Kesehatan di Kota Ternate
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku01 Maret 2008
Tanggal Penetapan01 Maret 2008
Tempat PenetapanTernate

(-)

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Sumber Daya Tenaga Kesehatan di Kota Ternate dibentuk dengan latar belakang untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan praktik tenaga kesehatan yang merata, terjangkau, dan dapat diterima oleh masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan dan kewenangan Kepala Daerah dalam mengarahkan penyelenggaraan sumber daya tenaga kesehatan.
  2. Pembinaan dan pengawasan terhadap sumber daya tenaga kesehatan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan, melindungi masyarakat dari gangguan kesehatan, dan meningkatkan mutu pengabdian profesi tenaga kesehatan.
  3. Prosedur perizinan yang meliputi penerbitan izin praktek dan izin kerja tenaga kesehatan, dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga medis, bidan, perawat, tenaga kefarmasian, fisioterapis, nutrisionis, refraksionis, dan psikolog.
  4. Persyaratan tempat praktik perorangan tenaga kesehatan yang meliputi peralatan kesehatan, lokasi, ruangan, dan jumlah tempat tidur.
  5. Kewajiban tenaga kesehatan untuk mengumpulkan angka kredit setiap tahun sebagai syarat pembaharuan izin, serta pembinaan dan pengawasan oleh Kepala Daerah dan organisasi profesi.
  6. Larangan bagi tenaga medis untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi, menjalankan praktik di luar ketentuan izin, memberikan obat kecuali dalam keadaan darurat, dan menjalankan praktik dalam keadaan fisik dan mental terganggu.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk menerbitkan izin dan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap tenaga kesehatan di Kota Ternate.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua perizinan penyelenggaraan sumber daya kesehatan yang telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini dapat tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya untuk selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)