di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kota Bekasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 5/2007 · Perda Kota Bekasi No. 5 Tahun 2007 · Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Bekasi bertujuan untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi manajemen pendidikan. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan di Kota Bekasi, mulai dari pendidikan formal hingga nonformal.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pendirian satuan pendidikan, penerimaan peserta didik, kurikulum, proses pembelajaran, sertifikasi, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan pendidikan, pengawas sekolah, akreditasi, pengintegrasian sekolah, dan penutupan sekolah. Kewenangan berada pada Walikota dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: