Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2001 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 05/2015 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 05 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2015Tanggal Penetapan:21 Mei 2015
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2001 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku21 Mei 2015
Tanggal Penetapan21 Mei 2015
Tempat PenetapanMasamba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2001 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara ini mengubah ketentuan mengenai nama kelurahan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat terkait sejarah dan budaya. Perubahan dilakukan pada Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2001, yang mengubah nama Kelurahan Kasimbong menjadi Kelurahan Bone Tua. Kelurahan tetap berkedudukan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten di bawah Kecamatan dan dipimpin oleh seorang Lurah yang bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.

(-)

(-)