Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mewujudkan pemerintahan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, menambah lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sasaran Sistem Inovasi Daerah (SIDa) diarahkan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.
Inovasi Daerah terdiri dari pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan produk/proses produksi. Bentuk inovasi meliputi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan urusan pemerintahan lainnya. Usulan inovasi dapat berasal dari Bupati, DPRD, ASN, Perangkat Daerah, atau masyarakat, dilengkapi proposal yang memuat bentuk, rancangan, tujuan, manfaat, metode uji coba, dan rencana anggaran. Inovasi ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan dilakukan uji coba oleh Perangkat Daerah yang ditugaskan. Hasil uji coba dievaluasi dan dilaporkan kepada Bupati.
Inovasi yang berhasil diterapkan akan diberikan penghargaan dan/atau insentif. Pemerintah Daerah menyediakan informasi inovasi dan bertugas menyusun perencanaan, pedoman, serta memfasilitasi pendidikan dan pelatihan terkait SIDa. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan penguatan SIDa, penataan unsur SIDa, dan pengembangan SIDa. Tim koordinasi SIDa dibentuk untuk menyusun peta rencana penguatan SIDa, mengintegrasikan program SIDa, dan melakukan pembinaan serta evaluasi.