Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Permenpora 6/2023 · Permenpora No. 6 Tahun 2023 · Permenpora Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2023Tanggal Penetapan:4 Juli 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaManajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku07 Juli 2023
Tanggal Penetapan04 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mengatur tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penataan pola karier yang obyektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel, serta untuk memperkuat penerapan sistem merit.

Tujuan dari Manajemen Talenta ini adalah untuk:

  1. Meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan kualitas pelayanan publik.
  2. Menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk posisi kunci.
  3. Mendorong profesionalisme jabatan, kompetensi, dan kinerja talenta.
  4. Mewujudkan rencana suksesi yang objektif dan akuntabel.
  5. Memastikan ketersediaan pasokan talenta yang sesuai dengan kebutuhan Kementerian.
  6. Menyeimbangkan pengembangan karier PNS dan kebutuhan Kementerian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Akuisisi Talenta: Proses mendapatkan talenta melalui identifikasi jabatan kritikal, analisis kebutuhan talenta, penetapan strategi akuisisi, identifikasi, penilaian, dan pemetaan talenta, penetapan kelompok rencana suksesi, serta pencarian dan rencana penempatan talenta.
  2. Pengembangan Talenta: Dilakukan bagi talenta yang masuk ke dalam Kelompok Rencana Suksesi melalui akselerasi karier dan pengembangan kompetensi.
  3. Retensi Talenta: Strategi mempertahankan talenta melalui pemantauan, penghargaan, dan manajemen suksesi.
  4. Penempatan Talenta: Dilaksanakan berdasarkan Rencana Suksesi dengan mengacu pada kebutuhan strategis Kementerian.
  5. Pemantauan dan Evaluasi: Dilaksanakan secara periodik oleh Menteri dan tim Manajemen Talenta.

Peraturan ini juga mengatur tentang kelembagaan Manajemen Talenta, di mana Menteri membentuk tim Manajemen Talenta yang bersifat ad hoc. Selain itu, diatur pula mengenai sistem informasi Manajemen Talenta yang terintegrasi dengan sistem informasi Manajemen Talenta nasional.

1. Pimpinan Unit Kerja Eselon I menetapkan Manajemen Talenta Unit Kerja Eselon I paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.

(-)