Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Daa Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Permenkes 43/2018 · Permenkes No. 43 Tahun 2018 · Permenkes Nomor 43 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2018Tanggal Penetapan:10 September 2018
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Daa Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku18 September 2018
Tanggal Penetapan10 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018.

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018, khususnya terkait perubahan alokasi dan lokus penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan promotif dan preventif, menjamin ketersediaan obat, vaksin, dan BMHP di pelayanan kesehatan dasar pemerintah, serta meningkatkan fungsi rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) sekunder dan tersier di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi beserta UPT Balai Kesehatan Masyarakat. Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) diarahkan untuk meningkatkan kinerja puskesmas, Balai Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi dalam upaya kesehatan promotif dan preventif. Dana BOK dapat digunakan untuk kegiatan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, upaya kesehatan promotif dan preventif, fungsi manajemen, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, kerja sama lintas sektoral, fungsi rujukan UKM, dan dukungan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam menjamin ketersediaan obat, vaksin dan BMHP di puskesmas. Pemanfaatan dana BOK bersinergi dengan sumber dana lain dengan menghindari duplikasi dan tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.

(-)

(-)