Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Perubahan tersebut meliputi:
- Perubahan Pasal 1 mengenai Ketentuan Umum, dengan mengubah ayat (10) dan menyisipkan angka 12a, 12b, 12c, dan 12d.
- Penghapusan Pasal 5 dan Pasal 6 mengenai Jenis dan Materi Muatan Produk Hukum Daerah.
- Penambahan ayat (3a) dan ayat (5) pada Pasal 7 mengenai Materi Muatan Produk Hukum Daerah.
- Penyisipan Bagian Keempat mengenai Pembentukan Peraturan DPRD Pasal 36A.
- Perubahan Bagian Keempat menjadi Bagian Kelima mengenai Pembentukan Keputusan Bupati Pasal 37.
- Perubahan Pasal 38 mengenai penyampaian Keputusan Bupati kepada DPRD.
- Penyisipan Bagian Keenam, Ketujuh, dan Kedelapan mengenai Pembentukan Keputusan DPRD (Pasal 38A), Pembentukan Keputusan Pimpinan DPRD (Pasal 38B), dan Pembentukan Keputusan Badan Kehormatan DPRD (Pasal 38C).
- Penyisipan Pasal 41A mengenai penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan.
- Penambahan Pasal 42A mengenai penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat penetapan.
- Perubahan Pasal 43 mengenai penomoran produk hukum daerah.
- Perubahan Pasal 44 mengenai pengundangan produk hukum daerah.
- Perubahan Pasal 45 mengenai autentifikasi produk hukum daerah.
- Penambahan BAB VIIA mengenai Klarifikasi Peraturan DPRD (Pasal 45A) dan BAB VIIB mengenai Nomor Register (Pasal 45B).