Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 6/2011 · Perda Kabupaten Sanggau No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2011Tanggal Penetapan:27 Juni 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku19 Agustus 2011
Tanggal Penetapan27 Juni 2011
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan judul menjadi "Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan".
  2. Perubahan definisi Kampung dalam Pasal 1 huruf m, yang sebelumnya ditetapkan oleh Pemerintah Desa menjadi ditetapkan oleh Pemerintah Desa dengan Peraturan Desa.
  3. Perubahan waktu pengajuan usulan pembentukan desa dalam Pasal 8 Ayat (1), yang sebelumnya paling lama bulan Juli tahun berjalan menjadi setiap tahun berjalan.
  4. Penghapusan Pasal 8 Ayat (2) terkait batas waktu pengajuan usulan.
  5. Perubahan Pasal 8 Ayat (3) terkait penugasan Tim penilai oleh Bupati setelah usulan diterima.
  6. Perubahan Pasal 30 mengenai ketentuan peralihan terkait desa yang sudah terbentuk dan penyebutan nama Dusun.
  7. Perubahan penjelasan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) s/d (5) menjadi "Cukup jelas".

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

1. Desa yang sudah terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap dipertahankan sebagai Desa. 2. Penyebutan nama Dusun yang sudah ada tetap diakui keberadaannya sampai dengan proses perubahan nama Dusun menjadi Kampung selesai dikerjakan.

(-)