Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 14/2024 · Peraturan Polri No. 14 Tahun 2024 · Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2024Tanggal Penetapan:1 November 2024
Ganti Rugi Kerugian NegaraKepolisian & Ketertiban

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPenyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku06 November 2024
Tanggal Penetapan01 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya (Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) oleh Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) yang berwenang. 2. Proses verifikasi dan pelaporan kerugian negara. 3. Penyelesaian kerugian negara melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS). 4. Peran Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara dalam menyelesaikan sengketa atau keberatan terkait kerugian negara. 5. Penentuan nilai kerugian negara. 6. Penagihan dan penyetoran ganti kerugian negara. 7. Penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara. 8. Ketentuan mengenai kedaluwarsa kewajiban pembayaran ganti rugi.

1. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian negara kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Kepolisian ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Tuntutan ganti Kerugian negara yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Kepolisian ini diproses sesuai ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Kepolisian ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Kepolisian ini.

1. Pihak yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelaksana kewenangan PPKN, Kasatker, atasan Kasatker, atau Majelis yang tidak melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian negara dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.