Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi perangkat daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait organisasi perangkat daerah. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan organisasi Perangkat Daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas, Lembaga Teknis Daerah, Kota Administrasi, Kabupaten Administrasi, Kecamatan, Kelurahan, Satpol PP, dan Lembaga lain.
2. Kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas (dengan berbagai jenis dinas), Lembaga Teknis Daerah (dengan berbagai jenis badan dan kantor), Kota Administrasi, Kabupaten Administrasi, Kecamatan, Kelurahan, Satpol PP, dan Lembaga lain.
3. Rincian tugas dan fungsi dari masing-masing bagian dalam struktur organisasi Perangkat Daerah, seperti Asisten Sekretaris Daerah, Biro, Bagian, Subbagian, Suku Dinas, Seksi, dan Unit Pelaksana Teknis.