Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12/2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 12 Tahun 2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2014Tanggal Penetapan:11 September 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Perangkat daerah
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku12 September 2014
Tanggal Penetapan11 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi perangkat daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait organisasi perangkat daerah. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan organisasi Perangkat Daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas, Lembaga Teknis Daerah, Kota Administrasi, Kabupaten Administrasi, Kecamatan, Kelurahan, Satpol PP, dan Lembaga lain. 2. Kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas (dengan berbagai jenis dinas), Lembaga Teknis Daerah (dengan berbagai jenis badan dan kantor), Kota Administrasi, Kabupaten Administrasi, Kecamatan, Kelurahan, Satpol PP, dan Lembaga lain. 3. Rincian tugas dan fungsi dari masing-masing bagian dalam struktur organisasi Perangkat Daerah, seperti Asisten Sekretaris Daerah, Biro, Bagian, Subbagian, Suku Dinas, Seksi, dan Unit Pelaksana Teknis.

1. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksanaan harus sudah diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Ketentuan mengenai pegawai, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen (P3D) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah tetap berlaku sampai dilakukan penataan pegawai, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen (P3D) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Masa transisi pengalihan pelaksanaan tugas dan fungsi, pegawai, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen dari Perangkat Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku ke Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Gubernur atau ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

(-)