Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Balai Pinang, Desa Kuala Hilir, Desa Sekucing Labai, Desa Balai Pinang Hulu, Desa Sekucing Kualan dan Desa Labai Hilir Kecamatan Simpang Hulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 16/2009 · Perda Kabupaten Ketapang No. 16 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2009Tanggal Penetapan:27 Februari 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Balai Pinang, Desa Kuala Hilir, Desa Sekucing Labai, Desa Balai Pinang Hulu, Desa Sekucing Kualan dan Desa Labai Hilir Kecamatan Simpang Hulu
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku27 Februari 2009
Tanggal Penetapan27 Februari 2009
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 16 Tahun 2009 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan pemerintahan melalui pemekaran desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah hasil observasi dan penilaian Tim Pemekaran Desa yang menyatakan bahwa Desa Balai Pinang, Desa Kuala Hilir, dan Desa Sekucing Labai layak untuk dimekarkan.

Peraturan ini membentuk enam desa baru, yaitu Desa Balai Pinang, Desa Kuala Hilir, Desa Sekucing Labai, Desa Balai Pinang Hulu, Desa Sekucing Kualan, dan Desa Labai Hilir. Desa Balai Pinang, Kuala Hilir, dan Sekucing Labai merupakan desa induk, sedangkan desa lainnya merupakan hasil pemekaran. Peraturan ini menetapkan dusun-dusun yang termasuk dalam masing-masing desa, pusat pemerintahan desa, luas wilayah, jumlah penduduk pada saat pembentukan, serta batas-batas wilayah masing-masing desa. Peta wilayah desa akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

1. Selama desa-desa baru hasil pemekaran belum operasional, seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan tetap dilayani oleh masing-masing desa induk dan di bawah tanggung jawab kepala desa induk.

(-)