di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1968 tentang Pembubaran B.P.U. Minjak Dan Gas Bumi
Juga dikenal sebagai: PP 31/1968 · PP No. 31 Tahun 1968 · PP Nomor 31 Tahun 1968
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1968 merupakan peraturan pemerintah yang baru ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 1968. Peraturan ini menetapkan pembubaran suatu badan pemerintahan (Badan Pimpinan Umum Minyak dan Gas Bumi) dan bukan sekadar aturan teknis pelaksanaan.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak menyatakan secara eksplisit menggantikan keseluruhan Peraturan Pemerintah lain. Namun secara substansial peraturan ini membubarkan badan yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 1961, sehingga fungsi dan eksistensi badan yang diatur oleh PP No.103/1961 dihentikan oleh ketentuan ini.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak memuat ketentuan yang secara formal menyatakan perubahan (amandemen) terhadap teks Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 1961. Yang terjadi adalah penghapusan eksistensi badan yang didirikan oleh PP No.103/1961 melalui ketentuan pembubaran (Pasal 1), sehingga akibat materiilnya sebagian ketentuan pelaksanaan pada PP No.103/1961 menjadi tidak berlaku lagi untuk badan tersebut. Namun tidak ada frasa yang menyatakan "mengubah" atau "mencabut" secara literal terhadap PP No.103/1961.
Status Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya, yaitu 1 Oktober 1968 (Pasal 3).
Pengundangan dilakukan dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam penutup peraturan.
Rujukan Hukum
Peraturan ini didasarkan pada pertimbangan konstitusional dan peraturan tertulis lain yang disebutkan dalam bagian "Mengingat", antara lain: Pasal 5 ayat (2) UUD, Ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/1966, dan Undang‑undang Nomor 19 Prp tahun 1960.
Tujuan dan Latar Belakang
Berdasarkan konsiderans, tujuan utama peraturan ini adalah untuk melakukan penertiban, penyempurnaan, dan penyederhanaan aparatur Pemerintahan, khususnya perusahaan‑perusahaan negara di sektor minyak dan gas bumi, dalam rangka penerapan asas dekontrol dan debirokratisasi. Pembubaran Badan Pimpinan Umum Minyak dan Gas Bumi dilakukan sebagai bagian dari upaya reorganisasi tersebut.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Kewajiban: Pelaksanaan pembubaran badan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1, dan kewajiban bagi pejabat terkait untuk mengikuti pengaturan lebih lanjut yang ditetapkan oleh Menteri Pertambangan sesuai Pasal 2.
Hak: Peraturan tidak secara eksplisit mencantumkan hak‑hak baru bagi pihak‑pihak tertentu. Hak dan perlindungan bagi personel, aset, atau pihak ketiga yang berkepentingan akan ditentukan lebih lanjut oleh ketentuan pelaksana yang dikeluarkan Menteri Pertambangan.
Prinsip‑prinsip Utama
Penertiban dan penyederhanaan aparatur pemerintahan.
Dekontrol dan debirokratisasi sebagai asas yang mendasari pembubaran.
Delegasi kewenangan kepada Menteri Pertambangan untuk menyelesaikan persoalan teknis terkait pembubaran (prinsip pragmatis dan administratif).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Pasal 1 menetapkan tindakan substantif: membubarkan Badan Pimpinan Umum Minyak dan Gas Bumi mulai berlaku sejak peraturan ini berlaku.
Pasal 2 mendelegasikan kewenangan kepada Menteri Pertambangan untuk mengatur lebih lanjut segala persoalan yang timbul akibat pembubaran — ini berarti mekanisme rinci (mis. penanganan aset, kewajiban, penempatan pegawai) akan diatur melalui peraturan pelaksana atau keputusan menteri.
Pasal 3 menetapkan bahwa peraturan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan; pengumuman kepada publik diwajibkan melalui Lembaran Negara.
Masa Berlaku dan Implementasi
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 1 Oktober 1968 (Pasal 3). Implementasi substantif (langkah teknis pembubaran dan penyelesaian masalah yang timbul) harus dilaksanakan segera oleh pihak yang berwenang sesuai pendelegasian pada Pasal 2.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Peraturan tidak merinci ketentuan transisional secara spesifik (mis. penempatan ulang pegawai, pengalihan aset, penyelesaian kontrak). Sebagai gantinya, Pasal 2 memberikan kewenangan kepada Menteri Pertambangan untuk mengatur lebih lanjut segala persoalan yang timbul dari pembubaran tersebut. Dengan demikian ketentuan peralihan substansial akan dituangkan dalam peraturan atau keputusan menteri.
Batas Waktu Penyesuaian
Peraturan Pemerintah ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau jangka waktu tertentu bagi penyelesaian persoalan transisional. Hal‑hal mengenai tenggat waktu diharapkan diatur dalam langkah pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Pertambangan.
Grandfathering Clauses
Tidak terdapat klausul "grandfathering" eksplisit yang melindungi status hukum lama atau kontrak tertentu dari perubahan akibat pembubaran. Perlindungan atau pengecualian terhadap hak dan kewajiban yang sudah ada harus diatur kemudian oleh Menteri Pertambangan sesuai kewenangannya.
Tidak mengatur sanksi