Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pelindungan dan Pengembangan Usaha Mikro

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 10/2022 · Perda Kabupaten Rembang No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2022Tanggal Penetapan:27 Desember 2022
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelindungan dan Pengembangan Usaha Mikro
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku27 Desember 2022
Tanggal Penetapan27 Desember 2022
Tempat PenetapanRembang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pelindungan dan Pengembangan Usaha Mikro bertujuan untuk mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan, serta menumbuhkan Usaha Mikro menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Peraturan ini juga mendorong transformasi Usaha Mikro menjadi formal dan berbasis digital, meningkatkan peran Usaha Mikro dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria Usaha Mikro, pelindungan Usaha Mikro melalui kemudahan berusaha, bantuan pendanaan, bantuan hukum, pelindungan hak kekayaan intelektual, dan pemulihan usaha. Pengembangan Usaha Mikro dilakukan melalui fasilitasi di berbagai bidang seperti permodalan, sarana dan prasarana, akses ke toko modern dan infrastruktur publik, informasi usaha, kemitraan, bahan baku, teknologi dan media digital, pengembangan produk, promosi dan pemasaran, dukungan kelembagaan, dan sumber daya manusia.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengembangan Usaha Mikro melalui pendataan, penelitian, penyusunan program pembinaan, penganggaran, pelaksanaan program, serta pemantauan dan pengendalian. Pemerintah Daerah memprioritaskan pengembangan Usaha Mikro melalui pemberian kesempatan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah, penyediaan pembiayaan, dan fasilitasi teknologi dan informasi. Koordinasi antara Dinas terkait, lembaga pemerintah, perguruan tinggi, dan pengusaha juga diatur untuk memastikan pelindungan dan pengembangan Usaha Mikro yang terintegrasi.

(-)

1. Pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan sanksi administrasi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.