Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 12/2017 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2017 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2017Tanggal Penetapan:30 Oktober 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku31 Oktober 2017
Tanggal Penetapan30 Oktober 2017
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ayat (2) Pasal 10, perubahan ayat (1) Pasal 23, penghapusan ayat (2) dan perubahan ayat (4) Pasal 24. Pasal 10 mengatur bahwa perubahan modal dasar Perseroan ditetapkan dalam RUPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 23 mengatur penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perseroan ditetapkan oleh RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tata caranya diatur dalam anggaran dasar Perseroan. Pasal 24 mengatur pembubaran dan likuidasi Perseroan ditetapkan oleh RUPS atau penetapan pengadilan, dan tata caranya diatur dalam anggaran dasar Perseroan, serta ketentuan ini diberlakukan terhadap pembubaran dan likuidasi anak perusahaan Perseroan.

(-)

(-)