Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 04 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 04 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 04/2009 · Perda Kota Palopo No. 04 Tahun 2009 · Perda Kota Palopo Nomor 04 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2009Tanggal Penetapan:19 Oktober 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kota Palopo
Tanggal Berlaku19 Oktober 2009
Tanggal Penetapan19 Oktober 2009
Tempat PenetapanPalopo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 32 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan mengatur tentang retribusi atas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Palopo dan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dalam wilayah Kota Palopo. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat dan peningkatan pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palopo. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Objek retribusi: Pelayanan kesehatan di RSUD Palopo, Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Laboratorium Kesehatan, Pos Kesehatan Kelurahan, dan Bidan Kelurahan (tidak termasuk pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan swasta). 2. Subjek retribusi: Orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Sawerigading Palopo dan Puskesmas dalam wilayah Kota Palopo. 3. Jenis pelayanan yang dikenakan retribusi di RSUD Sawerigading Palopo: Instalasi rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, tindakan medik dan terapi, bedah sehari (ODS), penunjang medik, rehabilitasi medik, farmasi, pemulasaran jenazah, mobil ambulance/jenazah, ICU, Recovery Room (RR), Medical Check Up, Unit Bank Darah, pendidikan, dan pelayanan kesehatan lainnya. 4. Jenis pelayanan yang dikenakan retribusi di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Kelurahan, dan Bidan Kelurahan: Instalasi rawat jalan (poliklinik), gawat darurat dan bedah, pemeriksaan laboratorium, rawat inap, mobil ambulance, pendidikan, dan pelayanan kesehatan lainnya. 5. Jenis pelayanan yang dikenakan retribusi di Laboratorium Kesehatan: Pemeriksaan kualitas air, makanan dan minuman, obat dan bahan berbahaya, serta pemeriksaan laboratorium lainnya. 6. Komponen tarif pelayanan di RSUD Sawerigading Kota Palopo meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan. Tarif pelayanan di Puskesmas Kota Palopo meliputi tarif poliklinik, surat keterangan sehat, poliklinik kebidanan, kandungan dan persalinan normal, poliklinik gigi dan mulut, unit gawat darurat dan bedah, pemeriksaan laboratorium, dan rawat inap.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 32 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.