Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada Pt Jasa Sarana Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 13/2008 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2009Tanggal Penetapan:23 Oktober 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada Pt Jasa Sarana Jawa Barat
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku23 Oktober 2009
Tanggal Penetapan23 Oktober 2009
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana Jawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan perekonomian, kesejahteraan masyarakat, dan Pendapatan Asli Daerah melalui PT Jasa Sarana sebagai Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memenuhi kewajiban modal disetor sesuai modal dasar dan komposisi kepemilikan saham, mendorong PT Jasa Sarana sebagai agen pembangunan, memperoleh laba, dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penyertaan modal Daerah pada PT Jasa Sarana sebesar 70% dari Rp. 310.000.000.000,- atau sebesar Rp. 217.000.000.000,-. Sisa kewajiban modal disetor Pemerintah Daerah yang harus dipenuhi sebesar Rp. 91.750.000.000,- akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. 2. PT Jasa Sarana wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik kepada Gubernur. 3. PT Jasa Sarana wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan responsibilitas), meningkatkan kemampuan dan kompetensi sumberdaya manusia, meningkatkan kemampuan untuk melakukan strategi bisnis dalam rangka melakukan persaingan usaha yang sehat, dan melakukan aliansi strategis untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas usaha. 4. Gubernur wajib melakukan penilaian terhadap kewajiban PT Jasa Sarana paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan memberikan laporan kepada DPRD.

(-)

(-)