di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perpustakaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 11/2018 · Perda Kabupaten Semarang No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah perpustakaan sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan melestarikan kekayaan budaya daerah. Tujuannya adalah memberikan layanan perpustakaan yang cepat, tepat, dan akurat, menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh layanan perpustakaan, mendirikan perpustakaan, serta berpartisipasi dalam pengawasan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan perpustakaan, ketersediaan layanan, serta pengembangan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan.
Peraturan ini juga mengatur standar perpustakaan, koleksi perpustakaan, layanan perpustakaan, pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan. Jenis perpustakaan meliputi Perpustakaan Umum, Sekolah/Madrasah, dan Khusus. Penyelenggaraan perpustakaan didasarkan pada kepemilikan, yaitu Perpustakaan Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Masyarakat, dan Pribadi. Peraturan ini juga mengatur tenaga perpustakaan, pendidikan, organisasi profesi, sarana dan prasarana, pendanaan, kerjasama, peran serta masyarakat, pembudayaan kegemaran membaca, naskah kuno, pembinaan dan pengawasan, serta larangan.