Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 11/2018 · Perda Kabupaten Semarang No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2018Tanggal Penetapan:1 Januari 2018
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerpustakaan
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku01 Januari 2018
Tanggal Penetapan01 Januari 2018
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 33 Seri E Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah perpustakaan sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan melestarikan kekayaan budaya daerah. Tujuannya adalah memberikan layanan perpustakaan yang cepat, tepat, dan akurat, menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh layanan perpustakaan, mendirikan perpustakaan, serta berpartisipasi dalam pengawasan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan perpustakaan, ketersediaan layanan, serta pengembangan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan.

Peraturan ini juga mengatur standar perpustakaan, koleksi perpustakaan, layanan perpustakaan, pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan. Jenis perpustakaan meliputi Perpustakaan Umum, Sekolah/Madrasah, dan Khusus. Penyelenggaraan perpustakaan didasarkan pada kepemilikan, yaitu Perpustakaan Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Masyarakat, dan Pribadi. Peraturan ini juga mengatur tenaga perpustakaan, pendidikan, organisasi profesi, sarana dan prasarana, pendanaan, kerjasama, peran serta masyarakat, pembudayaan kegemaran membaca, naskah kuno, pembinaan dan pengawasan, serta larangan.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang dan/atau lembaga penyelenggara perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).