Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 6/2012 · Perda Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Maret 2012
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Maret 2012
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) bertujuan untuk menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau, meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang dan tanah, mengurangi perumahan kumuh, mengarahkan pengembangan perkotaan yang serasi, memenuhi kebutuhan sosial ekonomi penghuni, memberdayakan pemangku kepentingan, menjamin kebutuhan rumah susun yang layak, dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan rumah susun.

Ketentuan substansial mencakup pemanfaatan fisik bangunan (ruang hunian dan bukan hunian), kepenghunian (sasaran penghuni, proses penghunian, perjanjian sewa menyewa, hak, kewajiban, dan larangan penghuni), administrasi keuangan dan pemasaran (sumber keuangan, tarif sewa, pemanfaatan hasil sewa), kelembagaan (pembentukan, struktur, tugas, hak, kewajiban, dan larangan pengelola), serta pengembangan bangunan Rusunawa.

Pemanfaatan ruang hunian harus memperhatikan ketentuan pengelola terkait perubahan elemen Sarusunawa, penataan barang, dan pemanfaatan ruang. Ruang bukan hunian diperuntukkan bagi kegiatan ekonomi dan sosial melalui koperasi/paguyuban penghuni. Penghuni memiliki hak dan kewajiban terkait pemanfaatan fasilitas, pembayaran biaya, dan pemeliharaan lingkungan. Pengelola memiliki tugas dan fungsi untuk menciptakan kenyamanan hunian dan kelangsungan umur bangunan Rusunawa.

Penghuni yang telah menempati Sarusunawa sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dapat menempati Sarusunawa sesuai dengan perjanjian sewa menyewa yang telah ditandatangani, dengan ketentuan harus menyesuaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

Penghuni Rusunawa yang melanggar ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: 1. Teguran secara lisan; 2. Teguran secara tertulis; 3. Pengenaan denda; 4. Pembongkaran; dan/atau 5. Pemutusan perjanjian sewa menyewa.