di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 6/2012 · Perda Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) bertujuan untuk menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau, meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang dan tanah, mengurangi perumahan kumuh, mengarahkan pengembangan perkotaan yang serasi, memenuhi kebutuhan sosial ekonomi penghuni, memberdayakan pemangku kepentingan, menjamin kebutuhan rumah susun yang layak, dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan rumah susun.
Ketentuan substansial mencakup pemanfaatan fisik bangunan (ruang hunian dan bukan hunian), kepenghunian (sasaran penghuni, proses penghunian, perjanjian sewa menyewa, hak, kewajiban, dan larangan penghuni), administrasi keuangan dan pemasaran (sumber keuangan, tarif sewa, pemanfaatan hasil sewa), kelembagaan (pembentukan, struktur, tugas, hak, kewajiban, dan larangan pengelola), serta pengembangan bangunan Rusunawa.
Pemanfaatan ruang hunian harus memperhatikan ketentuan pengelola terkait perubahan elemen Sarusunawa, penataan barang, dan pemanfaatan ruang. Ruang bukan hunian diperuntukkan bagi kegiatan ekonomi dan sosial melalui koperasi/paguyuban penghuni. Penghuni memiliki hak dan kewajiban terkait pemanfaatan fasilitas, pembayaran biaya, dan pemeliharaan lingkungan. Pengelola memiliki tugas dan fungsi untuk menciptakan kenyamanan hunian dan kelangsungan umur bangunan Rusunawa.