Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 5/2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2015Tanggal Penetapan:17 April 2015
Badan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku28 Mei 2015
Tanggal Penetapan17 April 2015
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri;

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2015 ini mengatur tentang penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri (PT. UKM) Tahun Anggaran 2015. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait perbendaharaan negara dan pemerintahan daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan potensi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk mendukung penyediaan modal dalam rangka mengembangkan sumber potensi pendapatan asli daerah, menciptakan lapangan kerja, partisipasi peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penyertaan modal daerah pada PT. Uncak Kapuas Mandiri berupa pembelian saham sesuai dengan penyediaan dana yang tertampung dalam APBD, dengan nilai sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) untuk Tahun Anggaran 2015. 2. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. 3. Dividen yang diperoleh dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Umum Daerah sebagai penerimaan daerah. 4. Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal, dan dapat menunjuk SKPD untuk melakukan pengawasan tersebut. SKPD wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati setiap tahun.

(-)

(-)