Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: PERPRES 5/2023 · PERPRES No. 5 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2023Tanggal Penetapan:19 Januari 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua di Provinsi Nusa Tenggara Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Januari 2023
Tanggal Penetapan19 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tujuan utama adalah untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi pertahanan dan keamanan negara, kawasan budi daya ekonomi yang mandiri dan berdaya saing, serta kawasan berfungsi lindung yang lestari. RDTR KPN berfungsi sebagai alat operasionalisasi RTR KPN dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang. WP Atambua ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dengan berbagai fungsi seperti pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, keamanan, perdagangan, industri, pariwisata, pendidikan, dan kesehatan. Rencana struktur ruang mencakup pengembangan pusat pelayanan, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, pengelolaan limbah, drainase, persampahan, jalur evakuasi bencana, jalur sepeda, dan pengelolaan batas negara.

1. Peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan pada saat revisi. 2. Izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini tetap berlaku. 3. Izin yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan atau dapat dibatalkan dengan penggantian kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pengenaan sanksi dilakukan melalui sanksi administratif. 2. Sanksi administrasi terdiri atas peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan KKKPR, pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi Ruang.